PRESS RELEASE
Berdasarkan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945 pasal 28 E bahwa Setiap orang berhak menyatakan
pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya dan berserikat, berkumpul,
mengeluarkan pendapat. Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Kampus C Airlangga melihat
kondisi di awal tahun 2017 ini, terdapat beberapa kebijakan/tindakan pemerintah
yang sangat berpotensi untuk menyengsarakan rakyat, melemahkan daya beli
masyarakat, mengganggu stabilitas keamanan dan kedaulatan negara. Berikut
disusun dalam tujuh poin dan dilengkapi oleh alasan pemerintah dan hasil
diskusi :
1. Kenaikan PNBP (STNK,SIM, dll)
Alasan
pemerintah : guna meningkatkan
kualitas pelayanan dan mendongkrak PNBP
Hasil diskusi : sepakat, akan tetapi untuk
kedepannya sebaiknya dilakukakan transparansi
dan sosialisasi yang berkenaan dengan waktu penetapan kebijakan yang
lebih dirasa tepat.
Peraturan
Pemerintah No.60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik
Indonesia. PP tersebut menggantikan PP No. 50 Tahun 2010. PP No. 60 tahun 2016
ditandatangani oleh Presiden pada 2 Desember 2016, diundangkan pada 6 Desember
2016 oleh Menkumham, dan mulai berlaku 6
Januari 2017.Terdapat 12 12 jenis PNPB yang diterima Polri nantinya, terkait
SIM, STNK, BPKB,Mutasi ke daerah,dll. PNBP ialah salah satu sumber pendapatan
yang diperoleh negara dari masyarakat selain pajak. Bersifat earmarking yang
berarti tarif PNBP untuk STNK hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang
berhubungan dengan pengurusan STNK. PNBP tidak mungkin digunakan untuk menutup
defisit anggaran , karena sebagian besar 80-90% earmarkingnya dikembalikan
untuk belanja pada K/L ybs.
Alasan dari
kenaikan ini ditujukan untuk reformasi pelayanan public yang lebih transparan
dan akuntabel. Seperti yang diharapkan pada hasil diskusi adanya transparansi
tetapi masih belum baiknya sosialisasi dari pemerintah terkait kebijakan baru
ini, seperti adanya rancangan peraturan yang seharusnya ada sosialisasi sebelum
ditandatangani oleh pihak terkait. Lalu, koordinasi dan komunikasi antar
instansi-instansi terkait masih kurang dimana Jokowi, Polri dan Menkeu seperti
saling lempar terkait kebijakan tersebut.
2. BBM non subsidi naik
Alasan
pemerintah : karena mulai stabilnya
harga minyak dunia
Hasil diskusi : - sepakat dan diharapkan BBM
subsidi menyebar/tidak terjadi kelangkaan di
daerah-daerah
- sepakat karena untuk stabilitas perekonomian dari Pertamina sendiri.
PT Pertamina
(Persero) menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi masing-masing Rp
300/liter, yaitu Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina Dex, dan Pertalite mulai
kemarin, Kamis, 5 Januari 2017 pukul 00.00 WIB. Kenaikan yang oleh Pertamina
menyebut penyesuaian harga ini karena harga minyak mentah dunia naik
dikarenakanNegara yang tergabung dalam organisasi eksportir minyak (OPEC) dan
non-OPEC memang sepakat untuk memangkas produksi minyak pada tahun
2017.Sehingga harga minyak terus bergerak di zona positif. Harga minyak memang
terus melonjak ke level tertinggi dalam 18 bulan terakhir setelah OPEC dan 11
negara penghasil minyak utama di luar OPEC sepakat untuk memangkas produksi
secara kolektif dimulai pada awal 2017 ini.
Dilain itu,
Pertamina pun dilema karena ekosistem bisnisnya diupayakan akan tidak merugi,
karena kerugian bisa mengganggu stabilitas operasional Pertamina dan akan
berdampak pada distribusi BBM keseluruh Indonesia. Dengan kebijakan ini rakyat
mungkin akan mendapat beban tambahan namun Pertamina juga harus lebih berhemat
dan melakukan efisiensi karena kenaikan belum sesuai keekonomian. Artinya masih
ada beban tanggung jawab dari Pertamina termasuk distribusi dan pemerataan satu
harga di Indonesia.
3. Subsidi listrik 900VA dicabut
Alasan pemerintah
: tidak tepat sasaran
22,9=18,8(mampu) + 4,1(tidak mampu)
Hasil diskusi : sepakat dicabut tetapi untuk
UMKM dan rakyat yang berhak harus tetap di
subsidi
Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis aturan pencabutan subsidi
listrik bagi golongan 900 Volt Ampere (VA) yang masuk dalam
kategori Rumah Tangga Mampu (RTM) mulai Januari 2017.Pencabutan subsidi listrik
didasari Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Di mana,
pemerintah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak
mampu.Namun, berdasarkan pengkajian ternyata masih terdapat rumahtangga yang
tidak layak memperoleh subsidi.Data Terpadu Penanganan Program Fakir Miskin
menyebutkan dari total 23 juta pelanggan rumah tangga berdaya 900 VA, hanya 4,1
juta yang layak diberikan subsidi. Pencabutan subsidi juga didukung
putusan Rapat Kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI pada 22
September 2016 terkait Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN)
tahun anggaran 2016. Komisi VII DPR RI menyetujui penghapusan subsid ilistrik
untuk golongan rumah tangga daya 900 VA yang ekonominya mampu.Pemerintah
nantinya juga tidak akan mencabut subsidi secara langsung tetapi dicabut dalam
tiga tahap, dimana setiap tahapnya akan naik 32%.
Tetapi
permasalahannya, bagaimana pada 4,1juta yang layak diberikan subsidi, buruh,
dan UMKM nantinya, jika subsidi 900VA ini dicabut. Dengan pencabutan subsid
iini dipastikan UMKM akan menaikkan harga produknya, karena listrik jadi
sumberdaya penting dalam produksi. Akibatnya, daya beli masyarakat terhadap
produk UMKM juga merosot. Padahal, UMKM diharapkan mampu mendukung ekonomi
kerakyatan atau ikut menumbuhkan perekonomian nasional. Bagi rakyat kecil,
kebutuhan terhadap listrik sama dengan kebutuhan terhadap beras. Di mana pun
masyarakat pasti butuh listrik.Pemerintah tak menyadari dampaknya yang sangat luas
bagi rakyat kecil dan sektor UMKM maupun IMKM. Padahal, UMKM dan IMKM juga
sudah dibebani pajak yang besar.
4.Penamaan pulau-pulau oleh pihak asing
Alasan
pemerintah : untuk mendongkrak
perekonomian,pariwisata dan tenaga kerja
Hasil diskusi : tidak sepakat, karena dirasa
hanya kurang eksploitasi SDA khususnya
pulau-pulau sehingga
pemanfaatan kurang maksimal
Menteri
Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan kembali memastikan
siapapun investornya, bahkan pihak asing bisa memberi nama pulau-pulau di
Indonesia yang saat ini belum memiliki nama secara resmi.Menurut dia, masih ada
sekitar 4.000 pulau di Indonesia yang belum memiliki nama. Menko Maritim Luhut
Panjaitan juga akan memberikan izin kepada investor Jepang untuk mengelola
Pulau Morotai, Maluku Utara. Namun ia menegaskan bahwa pulau tersebut tidak lah
menjadi hak milik investor melainkan hanya mengelola saja. Menurutnya, dengan
diberikan izin kepada investor Jepang justru akan menambah pendapatan pajak
negara dan membangkitkan ekonomi masyarakat di sana.
Di lain sisi,
Panglima Komando Armada RI Kawasan Timur (Pangarmatim) Laksamana Muda TNI
Darwanto mengatakan pihak asing sama sekali tidak boleh memasuki, apalagi
memberikan nama terhadap pulau-pulau kecil dan terluar di wilayah Indonesia,
dikarenakan dapat mengganggu kedaulatan Indonesia, karena berpotensi untuk
mencatut pulau-pulau itu menjadi hak paten di luar Indonesia Pangarmatim merasa
dapat menamai, mengkaji, mendata karena itu adalah tugasnya, tetapi terkait
investasi dari asing, ia tak mempermasalahkannya. Dilihat dari potensi Pulau
Morotai ini sebenarnya sudah cukup baik, sudah terdapat resort, lalu destinasi
wisata yang menarik, seperti bangkai-bangkai PD II. Dirasa era Jokowi ini
terlalu terbuka akan dunia luar, sehingga untuk pembangunan dan daya tarik ini
terlalu di titik beratkan akan investasi, tapi tidak melihat akan potensi
terganggunya kedaulatan Indonesia. Apakah perlu terpecah belah dahulu baru
sadar ?
5. Free VISA Kunjungan
Alasan
pemerintah : untuk meningkatkan devisa
negara
Hasil diskusi : Sepakat, karena akan
mendatangkan banyak wisata mancanegara ke
Indonesia dan sebaiknya untuk menjaga
keamanan, TPI dipusatkan di beberapa daerah saja.
169 Negara
dibebaskan dari kewajiban memiliki visa untuk tujuan kunjungan ke Indonesia,
hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 mengamanatkan bahwa
Penerima Bebas Visa Kunjungan diberikan izin tinggal kunjungan untuk 30 hari
dan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya ataupun dialihstatuskan menjadi
izin tinggal lainnya. Penerima Bebas Visa Kunjungan pun dapat keluar dan masuk
melalui 124 Tempat Pemeriksaan Imigrasi darat, laut dan udara. Orang Asing
penerima Bebas Visa Kunjungan dapat melakukan kegiatan untuk tujuan wisata,
kunjungan keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, memberikan
ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti
rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, dan untuk
meneruskan perjalanan ke luar negeri. Apabila izin tinggal untuk tujuan
kunjungan selama 30 hari yang diakomodir melalui Bebas Visa Kunjungan dirasa
tidak memadai, fasilitas Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa on Arrival)
maupun Visa Kunjungan masih dapat digunakan.
Dirasa perlu
diwaspadai, karena 124 Tempat Pemeriksaan Imigrasi(TPI) ini cukup banyak,
dengan perincian : 29 TPI udara, 88 TPI laut, 7 TPI darat. Ini berdasarkan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2016 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu, Syarat, dan Tujuan
Kedatangan Bagi Orang Asing yang Mendapatkan Bebas Visa Kunjungan. Ini perlu
dipertimbangkan karena 29 TPI udara ini terlalu banyak dan bandara wilayah
timur Indonesia ini dirasa belum memenuhi kriteria untuk TPI karena fasilitas
dan sdm dari instansi terkait untuk mengontrol keluar masuknya imigran ini.
Sebaiknya imigran ini masuk melalui
bandara-bandara besar seperti pada Medan, Surabaya, Bali, Jakarta, Makassar,
Mataram untuk mempermudah kontrol dari keluar masuk imigran. Untuk TPI laut ini
juga sama, karena pelabuhan di Indonesia ini belum ada yang bertaraf
Internasional, kecuali Pelabuhan Teluk Lamong di Jawa Timur. Itupun Pelabuhan
untuk perdagangan dan sayangnya Pelabuhan tercanggih itu tidak melihat aspek
geopolitik perdagangan karena mempertahankan posisi pelabuhan di dalam gugusan
pulau. 88 TPI laut itu terbanyak dari TPI udara dan darat, tetapi tidak
didukung dengan kualitas dari tiap pelabuhannya, seperti lemahnya sistem
keamanan, daya tampung, fasilitas yang
seharusnya seperti bandara. Ditambah keamanan laut Indonesia ini masih belum
cukup baik meskipun Jokowi telah membentuk Bakamla( Badan Keamanan Laut)
sebagai sea and coast guard Indonesia, tetapi masih ada konfilk dan tumpang
tindih kewenangan di Keamanan yang masih belum terselesaikan dalam dua tahun
Visi Misi Poros Maritim Dunia oleh Jokowi yang ditambah melorotnya Indonesia di
Waktu Bongkar Muat di Pelabuhan menjadi urutan 63, merosot 10 peringkat
dibanding 2014 ini berdasarkan survei indeks kinerja logistik yang dirilis Bank
Dunia tahun 2016.
6.Warga asing diijinkan membentuk ormas di Indonesia
Alasan
pemerintah : memberi manfaat masyarakat bangsa, negara dan mengenalkan nilai
sosial
budaya masyarakat
Hasil diskusi : Tidak sepakat, karena
pemerintah dirasa belum bisa memberdayakan dan
mengontrol perkembangan ormas
secara detail
Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang
Didirikan Oleh Warga Negara Asing yang ditandatangi Presiden Joko Widodo pada 2
Desember 2016, membuka lebar kesempatan orang asing untuk mendirikan ormas di
Indonesia. PP tersebut dibuat dengan pertimbangan bahwa ormas yang didirikan
oleh WNA di Indonesia perlu menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI), memberi manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara, serta
tetap menghormati nilai sosial budaya masyarakat.
Memang ada
benarnya, perlu kejelasan terkait peraturan, pemberian izin, sanksi, dll untuk
ormas berbadan hukum yayasan asing atau
sebutan lain. Mayoritas publik membayangkan yang disebut ormas seperti yang
bergerak di bidang politik dan keagamaan melulu, tetapi yayasan-yayasan
pendidikan asing atau social asing meruakan bagian dari ormas, dan semua itu
perlu diatur.
Dengan
terbentuknya ormas bagi warga asing ialah penetrasi warga asing, seperti dari
tenaga kerja, modalpun sama terutama dari
RRC. Karena dirasa juga masih perlunya pemberdayaan dan pengontrolan
lebih baik lagi untuk ormas lokal daripada diijinkannya ormas asing di
Indonesia. Ini akan membuat pengontrolan lebih rumit dan dapat membahayakan
keamanan dan kedaulatan Indonesia sendiri. Karena dirasa Jokowi terlalu membuka
diri terhadap luar khususnya RRC yang selalu cepat tanggap untuk masuk ke
Indonesia.
7. Pencopotan Dandim
Alasan
pemerintah : karena melakukan pelanggaran
prosedur
Hasil diskusi : sepakat, dikarenakan memang
benar kesalahan prosedur
Pelatihan Bela
Negara yang diselenggarakan pada tanggal 5 dan 6 Januari 2017 dengan diikuti
100 orang dan dilakukan salah satu pesantren di Lebak salah satunya ormas
FPI(Front Pembela Islam) serta tanam 10.000 pohon di Lebak, Banten. Tetapi
Komando Daerah Militer III/Siliwangi mencopot Komandan Kodim 0603 Lebak Banten
lantaran dinilai bersalah tidak melapor saat menggelar latihan bela negara ini.
Meskipun kegiatan tersebut positif, tetapi hierarki tentara kan komandan bawah
ke komandan atas, karena di TNI satu komando. Yang berarti seharusnya Dandim
melapor ke Dandim lalu disampaikan ke Pangdam sebelum menyelenggarakan kegiatan
Bela Negara. Yang diperjelas oleh hasil temuan Kepala Penerangan Kodam
Siliwangi Letkol Arah M Desi Arianto yang mengatakan, hasil pemeriksaan
terhadap Dandim Lebak Letkol (Czi) Ubaidillah, ialah kesalahan prosedur. Memang
benar jika bela Negara ialah hak semua warga Negara, tetapi prosedur juga harus
diterapkan dan benar, agar ada silabusnya dan laporan terkait bela Negara.
Kita sebagai
mahasiswa dan kader HmI seharusnya lebih paham dan dapat menganalisis
permasalahan-permasalahan di Indonesia ini, terkait kebijakan dari
pemerintahan, masyarakat, rakyat kecil, hingga mahasiswa-mahasiswa hari ini
yang dirasa hari ini, Indonesia era Jokowi yang sangat terbuka akan dunia luar,
investor asing dan tenaga kerja asing harus dikawal dan selalu dijaga untuk
tetap terjaganya keamanan dan kedaulatan Indonesia, jangan sampai social budaya
dan ideologi Indonesia ini terpecah. Mari kita kawal bersama untuk Indonesia
poros maritim dunia, untuk Nawacita Indonesia yang dijadikan poros pembangunan
dan untuk Bangsa dan Negara Indonesia.
Referensi :
http://ksp.go.id/siaran-pers-pp-no-602016-tentang-tarif-dan-jenis-pnbp/
http://pekanews.com/2017/01/nah-lho-jokowi-polri-dan-menkeu-saling-lempar-soal-kenaikan-biaya-bpkb-stnk/
http://aceh.tribunnews.com/2017/01/06/harga-bbm-nonsubsidi-naik-rp-300liter
http://bisnis.liputan6.com/read/2820411/pemangkasan-produksi-kembali-dorong-kenaikan-harga-minyak?source=search
https://waktuku.com/harga-bbm-terbaru-2017/
http://bisnis.liputan6.com/read/2655339/pemerintah-resmi-cabut-subsidi-listrik-pelanggan-900-va
http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20161118135538-85-173557/subsidi-listrik-900-va-dicabut-2017-tarif-naik-tiap-3-bulan/
http://www.pikiran-rakyat.com/ekonomi/2016/12/06/subsidi-listrik-dicabut-rakyat-dan-umkm-makin-terpuruk-386965
http://www.antaranews.com/berita/605669/luhut-persilakan-jepang-kelola-pulau-untuk-investasi
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170112213507-20-185983/luhut-investor-bebas-beri-nama-pulau-sesuai-aturan/
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/869536-alasan-luhut-beri-izin-jepang-investasi-di-pulau-morotai
http://www.pulaumorotaikab.go.id/aneka/read/1/pulau-morotai-si-cantik-dari-maluku-utara.html
http://nationalgeographic.co.id/berita/2016/06/morotai-menuju-destinasi-wisata-kelas-dunia
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170112161013-20-185873/pangarmatim-pihak-asing-tak-boleh-namai-pulau-di-indonesia/
http://www.imigrasi.go.id/index.php/berita/berita-utama/996-169-negara-resmi-dibebaskan-dari-visa-untuk-kunjungan-ke-indonesia
http://pih.kemlu.go.id/files/Perpres_21_thn_2016_tentang_Bebas_Visa_Kunjungan.pdf
Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016
tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu, Syarat, dan Tujuan Kedatangan
Bagi Orang Asing yang Mendapatkan Bebas Visa Kunjungan.
Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan
http://jurnalmaritim.com/2016/05/geopolitik-posisi-pelabuhan-internasional-di-indonesia/
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/07/03/202800526/Ini.Pelabuhan.Bertaraf.Internasional.Satu-satunya.di.Indonesia
http://www.seputarkapal.com/2016/05/nama-dan-tempat-pelabuhan-indonesia.html
http://jurnalmaritim.com/2016/12/catatan-singkat-kemaritiman-indonesia-tahun-2016/
http://nasional.sindonews.com/read/998303/163/10-pelabuhan-terkenal-di-indonesia-1430963937
http://batampos.co.id/2016/09/14/indonesia-melorot-urutan-63-waktu-bongkar-muat-pelabuhan/
http://kendaripos.fajar.co.id/2016/12/18/fadli-zon-persoalannya-bukan-pp-ormas-tapi-penetrasi-wna/
http://kabarterpilih.top/ormas-asing-bebas-didirikan-pengamat-jokowi-biarkan-penjajahan-di-indonesia/
https://www.otonomi.co.id/regulasi/jokowi-sahkan-pp-ormas-yang-didirikan-wna-di-indonesia-161213w.html
https://www.intelijen.co.id/ormas-asing-bebas-didirikan-pengamat-jokowi-biarkan-penjajahan-di-indonesia/
http://aceh.tribunnews.com/2017/01/08/ajak-fpi-ikut-latihan-bela-negara-dandim-lebak-dicopot-dari-jabatannya
https://www.merdeka.com/peristiwa/cerita-lengkap-pencopotan-dandim-lebak-usai-latih-fpi-bela-negara.html
http://nasional.sindonews.com/read/1169237/14/pangdam-siliwangi-angkat-bicara-terkait-pencopotan-dandim-lebak-1483932765
http://nasional.kompas.com/read/2017/01/11/12525351/ini.penjelasan.panglima.tni.terkait.pencopotan.dandim.lebak