Kamis, 20 Maret 2014

PERLUKAH??




Judul buku :  Perlukah negara islam? 
Penulis       :  Agus Mustofa 

      Dalam kesempatan kali ini saya, selaku biro penerbitan hmi komisariat kampus c akan sedikit mengulas hal-hal yang telah di ulas dalam agenda rutin hmi komisariat kampus c pada tanggal 17 maret 2014, Negara islam, adalah suatu konsep negara khilafah yang ditawarkan oleh saudara-saudara kita dari komunitas lain.       
      Negara yang dipimpin oleh seorang khalifah yang memimpin dengan ilmunya di segala tatanan fungsi kenegaraan. Dalam artian lain seorang pemimpin mutlak dari suatu negeri. Seorang yang sangat mendekati sosok dari rasulullah dan empat khalifah setelahnya. Jadi, perlukah negara islam ? negara dengan konsep khilafah? Mari kita bahas hal- hal tersebut dengan menjawab 7 pertanyaan dibawah ini. 

1. Apakah kita memang membutuhkan adanya negara islam yang menaungi seluruh islam di dunia? 
Ya, namun bukanlah “negara”nya lah yang kita butuhkan, namun “wadah” untuk menaungi seluruh islam di dunia inilah yang kita butuhkan. Suatu wadah untuk memperjuangkan kepentingan kepentingan umat islam saat ini. Wadah yang bisa mengayomi semua golongan dalam islam itu sendiri. Bukan hanya golongan sunni, syiah, wahabi, ht, ataupun im. Namun dengan syarat wadah tersebut tidak memiliki tendensi politik. “Wadah” ini haruslah diaplikasikan secara nasional untuk segera mewujudkan visi dari agama Islam, sehingga fungsi dari “negara” secara otomatis dapat diwujudkan Apabila tidak bisa, maka “wadah” ini baiknya di aplikasikan secara provinsi. Apabila belum bisa, alangkah baiknya apabila “wadah” ini dibuat untuk tingkat kota/kabupaten. Namun, apabila masih belum bisa, maka wadah itu haruslah ditempatkan di dalam keluarga kita.
"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka, yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka, dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan." – (QS.66:6)
"Dan hendaklah takut kepada Allah, orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka, anak-anak yang lemah, yang mereka kuatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah, dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar." – (QS.4:9)
Hal tersebut menjadi sebuah kewajiban bagi kita untuk membentuk “wadah” tersebut di dalam keluarga kita. Seperti yang telah di perintahkan Allah dalam Qs 66:6 dan Qs 4:9. dimana untuk menjadi wadah tersebut kita haruslah meningkatkan kualitas kita sebagai umat islam agar dapat membawa keluarga kita kedalam keamanan, kesejahteraan maupun keadilan. Karena sebenarnya tanggung jawab terkecil untuk umat adalah diri kita sendiri Qs2:48. Untuk membuat keluarga kita sejahtera seperti yang diterangkan dalam Qs 4:1.
"Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Rabb-mu, yang telah menciptakan kamu dari yang satu, dan darinya Allah menciptakan istrinya; dan dari keduanya Allah memperkembang-biakkan, laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah, yang dengan (mempergunakan) nama-Nya, kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya, Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu." – (QS.4:1)
Setelah keluarga kita sejahtera, itu akan membuat keluarga keluarga lain mengikuti kesejahteraan yang dialami keluarga kita dengan cara yang sama. Dan membuat seluruh kota kita akan sejahtera, setelah kota kita sejahtera, kota-kota lain yang menjalankan konsep serupa akan menjadi sejahtera. Dan akan membuat negara kita ini sejahtera dengan cara ini. Dan membuat negara islam yang telah ada akan mencontoh negara kita. Yang sebenarnya bukan merupakan suatu negara islam. Dan hal tersebut akan membuat negara-negara islam kembali berjaya yang akan membuat visi dari agama islam ini akan semakin cepat tercapai. 


2. Apakah perlu ada suatu negara islam yang dibentuk dengan memiliki, wilayah, warga negara, undang-undang, kepala negara secara mandiri? 

Sebenarnya, yang kita perlukan bukanlah hal-hal yang telah disebutkan diatas. Namun hal yang lebih penting adalah membangun fungsi dari konsep “negara islam” itu sendiri. Yaitu membangun masyarakat yang rahmatan lil alamin. Dengan adanya negara Islam baru yang akan dibentuk oleh para “pejuang islam” ini sebenarnya dapat mendapatkan masalah baru. Sedikitnya , ada 3 masalah yang akan terjadi. Yang pertama adalah perebutan wilayah dengan negara yang sudah ada. Dimana telah kita ketahui apabila tidak ada satu wilayahpun di peta dunia yang belum memiliki tuannya. Kecuali kutub utara ataupun selatan. Kedua, adalah akan timbulnya banyak perdebatan antara ormas dan organisasi orpol. Antara organisasi kebangsaan dan organisasi keagamaan (islam) . 

 Organisasi kebangsaan tidak akan membiarkan kita lepas dari negara kesatuan republik Indonesia dan dilain pihak organisasi keagamaan yang mendukung akan terus memperjuangkan kepentingannya untuk membuat negara Islam baru ini. Dan yang terakhir adalah akan adanya penolakan yang sejak zaman dahulu kala telah menjadi perdebatan. Dalam hal ini sejak negara ini pertama kali dibentuk saat perebutan redaksi piagam jakarta. Setelah mengetahui hal tersebut ormas-ormas besar mulai sepakat untuk tidak mendirikan negara islam namun negara yang islami. Dan hal tersebut akan men-trigger orpol islam untuk mengikuti trend tersebut. Tetapi dengan seiring berjalannya waktu, organisasi yang mengusung konsep Islami mulai membuka diri dengan ideologi nasionalis-religius. Seperti PKS. Hal tersebut dapat dilihat dari adanya kader PKS yang berasal dari kaum non-islam. Masyrakat menerima gerakan islamu tapi bukan negara islam. Hal tersebut adalah untuk kepentingan bersama seperti yang telah dicontohkkan oleh nabi ibrahim.
"Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdo'a: 'Ya Rabb-ku, jadikanlah negeri ini negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rejeki dari buah-buahan kepada penduduknya, yang beriman di antara mereka kepada Allah dan hari kemudian'. Allah berfirman: 'Dan kepada orang kafirpun, Aku beri kesenangan sementara, kemudian Aku paksa ia menjalani siksa neraka, dan itulah seburuk-buruk tempat kembali'." – (QS.2:126)
3. Apakah sudah ada calon wilayah, calon kepala negara, dan calon warganya? 
Seperti yang dikatakan penulis. Khilafah? Adalah mimpi di siang bolong. Seperti yang telah saya bahas di awal tadi apabila sistem khilafah adalah sistem yang akan dipimpin oleh seorang khalifah. Seorang pemimpin yang memahami islam secara kaffah. Seperti sosok baginda rasul nabi Muhammad SAW. Dimana sudah tidak ada orang seperti beliau saat ini. Bagaimana dengan undang-undangnya? Apakah akan ditulis secara tekstual? Atau apakah akan dijadikan secara kontekstual? Hal ini akan terus akan menimbulkan perdebatan. Apabila kita telaah hari ini, negara/prov yang memilih untuk menjalankan undang-undang islam secara tekstual tidak bisa menunjukkan keunggulannya. Hal ini akan menjadi hal yang sangat bagus untuk menjatuhkan islam itu sendiri.
"Kemudian Kami jadikan kamu, berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan agama itu, maka ikutilah syariat itu, dan janganlah kamu ikuti, hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui." – (QS.45:18)
Menjalankan syariat islam adalah sebuah keniscayaan, tapi menjalankan tanpa memahami substansinya adalah sebuah kenaifan. Qs 45:18. Yang kita butuhkan bukan undang-undang bersyariat islamnya. Tapi nafas yang islami dari undang-undang itu sendiri. Sekian pembahasan buku hari ini, nantikan dan temukan jawaban anda sendiri di PERLUKAH ? #2 YAKUSA!!!