Senin, 16 Januari 2017

Hasil Diskusi Kado Tahun Baru Jokowi


PRESS RELEASE

Berdasarkan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pasal 28 E bahwa Setiap orang berhak menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya dan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat. Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Kampus C Airlangga melihat kondisi di awal tahun 2017 ini, terdapat beberapa kebijakan/tindakan pemerintah yang sangat berpotensi untuk menyengsarakan rakyat, melemahkan daya beli masyarakat, mengganggu stabilitas keamanan dan kedaulatan negara. Berikut disusun dalam tujuh poin dan dilengkapi oleh alasan pemerintah dan hasil diskusi :

 

1. Kenaikan PNBP (STNK,SIM, dll)

Alasan pemerintah      : guna meningkatkan kualitas pelayanan dan mendongkrak PNBP

Hasil diskusi                : sepakat, akan tetapi untuk kedepannya sebaiknya dilakukakan transparansi

dan sosialisasi yang berkenaan dengan waktu penetapan kebijakan yang lebih dirasa tepat.

Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. PP tersebut menggantikan PP No. 50 Tahun 2010. PP No. 60 tahun 2016 ditandatangani oleh Presiden pada 2 Desember 2016, diundangkan pada 6 Desember 2016 oleh Menkumham, dan mulai berlaku  6 Januari 2017.Terdapat 12 12 jenis PNPB yang diterima Polri nantinya, terkait SIM, STNK, BPKB,Mutasi ke daerah,dll. PNBP ialah salah satu sumber pendapatan yang diperoleh negara dari masyarakat selain pajak. Bersifat earmarking yang berarti tarif PNBP untuk STNK hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan pengurusan STNK. PNBP tidak mungkin digunakan untuk menutup defisit anggaran , karena sebagian besar 80-90% earmarkingnya dikembalikan untuk belanja pada K/L ybs.

Alasan dari kenaikan ini ditujukan untuk reformasi pelayanan public yang lebih transparan dan akuntabel. Seperti yang diharapkan pada hasil diskusi adanya transparansi tetapi masih belum baiknya sosialisasi dari pemerintah terkait kebijakan baru ini, seperti adanya rancangan peraturan yang seharusnya ada sosialisasi sebelum ditandatangani oleh pihak terkait. Lalu, koordinasi dan komunikasi antar instansi-instansi terkait masih kurang dimana Jokowi, Polri dan Menkeu seperti saling lempar terkait kebijakan tersebut.

 

2. BBM non subsidi naik

Alasan pemerintah      : karena mulai stabilnya harga minyak dunia

Hasil diskusi                : - sepakat dan diharapkan BBM subsidi menyebar/tidak terjadi kelangkaan di

    daerah-daerah

  - sepakat karena untuk stabilitas perekonomian dari Pertamina sendiri.

PT Pertamina (Persero) menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi masing-masing Rp 300/liter, yaitu Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina Dex, dan Pertalite mulai kemarin, Kamis, 5 Januari 2017 pukul 00.00 WIB. Kenaikan yang oleh Pertamina menyebut penyesuaian harga ini karena harga minyak mentah dunia naik dikarenakanNegara yang tergabung dalam organisasi eksportir minyak (OPEC) dan non-OPEC memang sepakat untuk memangkas produksi minyak pada tahun 2017.Sehingga harga minyak terus bergerak di zona positif. Harga minyak memang terus melonjak ke level tertinggi dalam 18 bulan terakhir setelah OPEC dan 11 negara penghasil minyak utama di luar OPEC sepakat untuk memangkas produksi secara kolektif dimulai pada awal 2017 ini.

Dilain itu, Pertamina pun dilema karena ekosistem bisnisnya diupayakan akan tidak merugi, karena kerugian bisa mengganggu stabilitas operasional Pertamina dan akan berdampak pada distribusi BBM keseluruh Indonesia. Dengan kebijakan ini rakyat mungkin akan mendapat beban tambahan namun Pertamina juga harus lebih berhemat dan melakukan efisiensi karena kenaikan belum sesuai keekonomian. Artinya masih ada beban tanggung jawab dari Pertamina termasuk distribusi dan pemerataan satu harga di Indonesia.

 

3. Subsidi listrik 900VA dicabut

Alasan pemerintah      : tidak tepat sasaran 22,9=18,8(mampu) + 4,1(tidak mampu)

Hasil diskusi                : sepakat dicabut tetapi untuk UMKM dan rakyat yang berhak harus tetap di

  subsidi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis aturan pencabutan subsidi listrik bagi golongan 900 Volt Ampere (VA) yang masuk dalam kategori Rumah Tangga Mampu (RTM) mulai Januari 2017.Pencabutan subsidi listrik didasari Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Di mana, pemerintah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu.Namun, berdasarkan pengkajian ternyata masih terdapat rumahtangga yang tidak layak memperoleh subsidi.Data Terpadu Penanganan Program Fakir Miskin menyebutkan dari total 23 juta pelanggan rumah tangga berdaya 900 VA, hanya 4,1 juta yang layak diberikan subsidi.‎ Pencabutan subsidi juga didukung putusan  Rapat Kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI pada  22 September 2016 terkait Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2016. Komisi VII DPR RI menyetujui penghapusan subsid ilistrik untuk golongan rumah tangga daya 900 VA yang ekonominya mampu.Pemerintah nantinya juga tidak akan mencabut subsidi secara langsung tetapi dicabut dalam tiga tahap, dimana setiap tahapnya akan naik 32%.

Tetapi permasalahannya, bagaimana pada 4,1juta yang layak diberikan subsidi, buruh, dan UMKM nantinya, jika subsidi 900VA ini dicabut. Dengan pencabutan subsid iini dipastikan UMKM akan menaikkan harga produknya, karena listrik jadi sumberdaya penting dalam produksi. Akibatnya, daya beli masyarakat terhadap produk UMKM juga merosot. Padahal, UMKM diharapkan mampu mendukung ekonomi kerakyatan atau ikut menumbuhkan perekonomian nasional. Bagi rakyat kecil, kebutuhan terhadap listrik sama dengan kebutuhan terhadap beras. Di mana pun masyarakat pasti butuh listrik.Pemerintah tak menyadari dampaknya yang sangat luas bagi rakyat kecil dan sektor UMKM maupun IMKM. Padahal, UMKM dan IMKM juga sudah dibebani pajak yang besar.

 

4.Penamaan pulau-pulau oleh pihak asing

Alasan pemerintah      : untuk mendongkrak perekonomian,pariwisata dan tenaga kerja

Hasil diskusi                : tidak sepakat, karena dirasa hanya kurang eksploitasi SDA khususnya

  pulau-pulau sehingga pemanfaatan kurang maksimal

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan kembali memastikan siapapun investornya, bahkan pihak asing bisa memberi nama pulau-pulau di Indonesia yang saat ini belum memiliki nama secara resmi.Menurut dia, masih ada sekitar 4.000 pulau di Indonesia yang belum memiliki nama. Menko Maritim Luhut Panjaitan juga akan memberikan izin kepada investor Jepang untuk mengelola Pulau Morotai, Maluku Utara. Namun ia menegaskan bahwa pulau tersebut tidak lah menjadi hak milik investor melainkan hanya mengelola saja. Menurutnya, dengan diberikan izin kepada investor Jepang justru akan menambah pendapatan pajak negara dan membangkitkan ekonomi masyarakat di sana.

Di lain sisi, Panglima Komando Armada RI Kawasan Timur (Pangarmatim) Laksamana Muda TNI Darwanto mengatakan pihak asing sama sekali tidak boleh memasuki, apalagi memberikan nama terhadap pulau-pulau kecil dan terluar di wilayah Indonesia, dikarenakan dapat mengganggu kedaulatan Indonesia, karena berpotensi untuk mencatut pulau-pulau itu menjadi hak paten di luar Indonesia Pangarmatim merasa dapat menamai, mengkaji, mendata karena itu adalah tugasnya, tetapi terkait investasi dari asing, ia tak mempermasalahkannya. Dilihat dari potensi Pulau Morotai ini sebenarnya sudah cukup baik, sudah terdapat resort, lalu destinasi wisata yang menarik, seperti bangkai-bangkai PD II. Dirasa era Jokowi ini terlalu terbuka akan dunia luar, sehingga untuk pembangunan dan daya tarik ini terlalu di titik beratkan akan investasi, tapi tidak melihat akan potensi terganggunya kedaulatan Indonesia. Apakah perlu terpecah belah dahulu baru sadar ? 

 

5. Free VISA Kunjungan

Alasan pemerintah      : untuk meningkatkan devisa negara

Hasil diskusi                : Sepakat, karena akan mendatangkan banyak wisata mancanegara ke

 Indonesia dan sebaiknya untuk menjaga keamanan, TPI dipusatkan di beberapa daerah saja.

169 Negara dibebaskan dari kewajiban memiliki visa untuk tujuan kunjungan ke Indonesia, hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 mengamanatkan bahwa Penerima Bebas Visa Kunjungan diberikan izin tinggal kunjungan untuk 30 hari dan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya ataupun dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya. Penerima Bebas Visa Kunjungan pun dapat keluar dan masuk melalui 124 Tempat Pemeriksaan Imigrasi darat, laut dan udara. Orang Asing penerima Bebas Visa Kunjungan dapat melakukan kegiatan untuk tujuan wisata, kunjungan keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, dan untuk meneruskan perjalanan ke luar negeri. Apabila izin tinggal untuk tujuan kunjungan selama 30 hari yang diakomodir melalui Bebas Visa Kunjungan dirasa tidak memadai, fasilitas Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa on Arrival) maupun Visa Kunjungan masih dapat digunakan. 

Dirasa perlu diwaspadai, karena 124 Tempat Pemeriksaan Imigrasi(TPI) ini cukup banyak, dengan perincian : 29 TPI udara, 88 TPI laut, 7 TPI darat. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu, Syarat, dan Tujuan Kedatangan Bagi Orang Asing yang Mendapatkan Bebas Visa Kunjungan. Ini perlu dipertimbangkan karena 29 TPI udara ini terlalu banyak dan bandara wilayah timur Indonesia ini dirasa belum memenuhi kriteria untuk TPI karena fasilitas dan sdm dari instansi terkait untuk mengontrol keluar masuknya imigran ini. Sebaiknya  imigran ini masuk melalui bandara-bandara besar seperti pada Medan, Surabaya, Bali, Jakarta, Makassar, Mataram untuk mempermudah kontrol dari keluar masuk imigran. Untuk TPI laut ini juga sama, karena pelabuhan di Indonesia ini belum ada yang bertaraf Internasional, kecuali Pelabuhan Teluk Lamong di Jawa Timur. Itupun Pelabuhan untuk perdagangan dan sayangnya Pelabuhan tercanggih itu tidak melihat aspek geopolitik perdagangan karena mempertahankan posisi pelabuhan di dalam gugusan pulau. 88 TPI laut itu terbanyak dari TPI udara dan darat, tetapi tidak didukung dengan kualitas dari tiap pelabuhannya, seperti lemahnya sistem keamanan,  daya tampung, fasilitas yang seharusnya seperti bandara. Ditambah keamanan laut Indonesia ini masih belum cukup baik meskipun Jokowi telah membentuk Bakamla( Badan Keamanan Laut) sebagai sea and coast guard Indonesia, tetapi masih ada konfilk dan tumpang tindih kewenangan di Keamanan yang masih belum terselesaikan dalam dua tahun Visi Misi Poros Maritim Dunia oleh Jokowi yang ditambah melorotnya Indonesia di Waktu Bongkar Muat di Pelabuhan menjadi urutan 63, merosot 10 peringkat dibanding 2014 ini berdasarkan survei indeks kinerja logistik yang dirilis Bank Dunia tahun 2016.   

 

6.Warga asing diijinkan membentuk ormas di Indonesia

Alasan pemerintah : memberi manfaat masyarakat bangsa, negara dan mengenalkan nilai sosial

budaya masyarakat

Hasil diskusi                : Tidak sepakat, karena pemerintah dirasa belum bisa memberdayakan dan

 mengontrol perkembangan ormas secara detail

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing yang ditandatangi Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2016, membuka lebar kesempatan orang asing untuk mendirikan ormas di Indonesia. PP tersebut dibuat dengan pertimbangan bahwa ormas yang didirikan oleh WNA di Indonesia perlu menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memberi manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara, serta tetap menghormati nilai sosial budaya masyarakat.

Memang ada benarnya, perlu kejelasan terkait peraturan, pemberian izin, sanksi, dll untuk ormas  berbadan hukum yayasan asing atau sebutan lain. Mayoritas publik membayangkan yang disebut ormas seperti yang bergerak di bidang politik dan keagamaan melulu, tetapi yayasan-yayasan pendidikan asing atau social asing meruakan bagian dari ormas, dan semua itu perlu diatur.

Dengan terbentuknya ormas bagi warga asing ialah penetrasi warga asing, seperti dari tenaga kerja, modalpun sama terutama dari  RRC. Karena dirasa juga masih perlunya pemberdayaan dan pengontrolan lebih baik lagi untuk ormas lokal daripada diijinkannya ormas asing di Indonesia. Ini akan membuat pengontrolan lebih rumit dan dapat membahayakan keamanan dan kedaulatan Indonesia sendiri. Karena dirasa Jokowi terlalu membuka diri terhadap luar khususnya RRC yang selalu cepat tanggap untuk masuk ke Indonesia.

 

7. Pencopotan Dandim

Alasan pemerintah      : karena melakukan pelanggaran prosedur

Hasil diskusi                : sepakat, dikarenakan memang benar kesalahan prosedur

Pelatihan Bela Negara yang diselenggarakan pada tanggal 5 dan 6 Januari 2017 dengan diikuti 100 orang dan dilakukan salah satu pesantren di Lebak salah satunya ormas FPI(Front Pembela Islam) serta tanam 10.000 pohon di Lebak, Banten. Tetapi Komando Daerah Militer III/Siliwangi mencopot Komandan Kodim 0603 Lebak Banten lantaran dinilai bersalah tidak melapor saat menggelar latihan bela negara ini. Meskipun kegiatan tersebut positif, tetapi hierarki tentara kan komandan bawah ke komandan atas, karena di TNI satu komando. Yang berarti seharusnya Dandim melapor ke Dandim lalu disampaikan ke Pangdam sebelum menyelenggarakan kegiatan Bela Negara. Yang diperjelas oleh hasil temuan Kepala Penerangan Kodam Siliwangi Letkol Arah M Desi Arianto yang mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap Dandim Lebak Letkol (Czi) Ubaidillah, ialah kesalahan prosedur. Memang benar jika bela Negara ialah hak semua warga Negara, tetapi prosedur juga harus diterapkan dan benar, agar ada silabusnya dan laporan terkait bela Negara.

 

Kita sebagai mahasiswa dan kader HmI seharusnya lebih paham dan dapat menganalisis permasalahan-permasalahan di Indonesia ini, terkait kebijakan dari pemerintahan, masyarakat, rakyat kecil, hingga mahasiswa-mahasiswa hari ini yang dirasa hari ini, Indonesia era Jokowi yang sangat terbuka akan dunia luar, investor asing dan tenaga kerja asing harus dikawal dan selalu dijaga untuk tetap terjaganya keamanan dan kedaulatan Indonesia, jangan sampai social budaya dan ideologi Indonesia ini terpecah. Mari kita kawal bersama untuk Indonesia poros maritim dunia, untuk Nawacita Indonesia yang dijadikan poros pembangunan dan untuk Bangsa dan Negara Indonesia.

 

 

 

Referensi         :

 

http://ksp.go.id/siaran-pers-pp-no-602016-tentang-tarif-dan-jenis-pnbp/

http://pekanews.com/2017/01/nah-lho-jokowi-polri-dan-menkeu-saling-lempar-soal-kenaikan-biaya-bpkb-stnk/

http://aceh.tribunnews.com/2017/01/06/harga-bbm-nonsubsidi-naik-rp-300liter

http://bisnis.liputan6.com/read/2820411/pemangkasan-produksi-kembali-dorong-kenaikan-harga-minyak?source=search

https://waktuku.com/harga-bbm-terbaru-2017/

http://bisnis.liputan6.com/read/2655339/pemerintah-resmi-cabut-subsidi-listrik-pelanggan-900-va

http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20161118135538-85-173557/subsidi-listrik-900-va-dicabut-2017-tarif-naik-tiap-3-bulan/

http://www.pikiran-rakyat.com/ekonomi/2016/12/06/subsidi-listrik-dicabut-rakyat-dan-umkm-makin-terpuruk-386965

http://www.antaranews.com/berita/605669/luhut-persilakan-jepang-kelola-pulau-untuk-investasi

http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170112213507-20-185983/luhut-investor-bebas-beri-nama-pulau-sesuai-aturan/

http://nasional.news.viva.co.id/news/read/869536-alasan-luhut-beri-izin-jepang-investasi-di-pulau-morotai

http://www.pulaumorotaikab.go.id/aneka/read/1/pulau-morotai-si-cantik-dari-maluku-utara.html

http://nationalgeographic.co.id/berita/2016/06/morotai-menuju-destinasi-wisata-kelas-dunia

http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170112161013-20-185873/pangarmatim-pihak-asing-tak-boleh-namai-pulau-di-indonesia/

http://www.imigrasi.go.id/index.php/berita/berita-utama/996-169-negara-resmi-dibebaskan-dari-visa-untuk-kunjungan-ke-indonesia

http://pih.kemlu.go.id/files/Perpres_21_thn_2016_tentang_Bebas_Visa_Kunjungan.pdf

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu, Syarat, dan Tujuan Kedatangan Bagi Orang Asing yang Mendapatkan Bebas Visa Kunjungan.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan

http://jurnalmaritim.com/2016/05/geopolitik-posisi-pelabuhan-internasional-di-indonesia/

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/07/03/202800526/Ini.Pelabuhan.Bertaraf.Internasional.Satu-satunya.di.Indonesia

http://www.seputarkapal.com/2016/05/nama-dan-tempat-pelabuhan-indonesia.html

http://jurnalmaritim.com/2016/12/catatan-singkat-kemaritiman-indonesia-tahun-2016/

http://nasional.sindonews.com/read/998303/163/10-pelabuhan-terkenal-di-indonesia-1430963937

http://batampos.co.id/2016/09/14/indonesia-melorot-urutan-63-waktu-bongkar-muat-pelabuhan/

http://kendaripos.fajar.co.id/2016/12/18/fadli-zon-persoalannya-bukan-pp-ormas-tapi-penetrasi-wna/

http://kabarterpilih.top/ormas-asing-bebas-didirikan-pengamat-jokowi-biarkan-penjajahan-di-indonesia/

https://www.otonomi.co.id/regulasi/jokowi-sahkan-pp-ormas-yang-didirikan-wna-di-indonesia-161213w.html

https://www.intelijen.co.id/ormas-asing-bebas-didirikan-pengamat-jokowi-biarkan-penjajahan-di-indonesia/

http://aceh.tribunnews.com/2017/01/08/ajak-fpi-ikut-latihan-bela-negara-dandim-lebak-dicopot-dari-jabatannya

https://www.merdeka.com/peristiwa/cerita-lengkap-pencopotan-dandim-lebak-usai-latih-fpi-bela-negara.html

http://nasional.sindonews.com/read/1169237/14/pangdam-siliwangi-angkat-bicara-terkait-pencopotan-dandim-lebak-1483932765

http://nasional.kompas.com/read/2017/01/11/12525351/ini.penjelasan.panglima.tni.terkait.pencopotan.dandim.lebak

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar